Waspala

Subscribe:

Rabu, 19 November 2014

ILMU SOSIAL DASAR : WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara


Munurut Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dari pendapat itu dapat dikatakan warga negara adalah orang yang menetap disuatu wilayah dan diakui secara hukum sebagai warga negara.  Warga Negara merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota negara tersebut.

Negara


Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
Seingga dapat dikatakan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
Selain itu,Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain.

Hubungan Negara dan warga Negara


Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara. 







Gambar itu menunjukan salah satu dari  warga negara.  Warga negara adalah orang yang menetap disuatu wilayah dan diakui secara hukum. Meskipun orang tersebut dari daerah manapun tetapi dia diakui secara hukum maka dia dikatakan sebagai warga negara.










referensi : WARGA NEGARA NEGARA

0 komentar:

Posting Komentar