Waspala

Subscribe:

Selasa, 11 Oktober 2016

UU NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG






UU nomor 24 tahun 1992 membahas mengenai pengaturan ruang dan pemanfaatan ruang sehingga perencanaan dan pembangunan ruang lebih teratur. Undang-Undang Penataan Ruang ini diterbitkan untuk memberikan dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya penataan ruang.

Tujuan Penataan Ruang berdasarkan pasal 3 UU.24/1992

a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan
kawasan budi daya;
c . tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk 
  • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
  • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan  sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
  •  meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  • mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
  •  mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.


Menurut pasal 2 UU.24/1992 Penataan ruang berasaskan

a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.


Selain membahas perencanaan tata ruang. Dalam pasal ini juga membahas mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam tata ruang

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. Hak untuk mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a.  Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.  Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c.   Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan

d.  Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 yang terdiri dari 32 pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan ruang sebagai akibat penataan ruang, mengetahui rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Disamping hak, dinyatakan bahwa setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara ruang dan berkewajiban menaati rencana tata ruang yang diterapkan.


Sebagai UU yang cukup lama sudah sewajarnya jika UU no 24 tahun 1992 diganti dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang No 26 tahun 2007. Isi dari UU no 24 tahun 1992 memang cukup lengkap membahas tata ruang namun ada beberapa point yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Kekurangan terbesar pada UU no 24 tahun 1992 yaitu tidak adanya kejelasan mengenai ketentuan pidana sehingga mudah terjadi penyimpangan dalam tata ruang.


0 komentar:

Posting Komentar