Waspala

Subscribe:

Senin, 27 Maret 2017

Geografi dan Sejarah Hongkong





Sejarah Hongkong

Nama Hong Kong berasal dari kata “ Heung Kong “ yang artinya “ pelabuhan harum.Dalam dialek Canton dikenal dengan istilah “ Heung Gong “ yang artinya pelabuhan semerbak “.Adapun Kowloon artinya “ Sembilan Naga”.Namun julukan Hongkong sebagai kerajaan penyamun juga tidak meleset.Sebab pada waktu para pedagang dari Portugis datang pada abad ke – 16. Hong Kong merupakan kumpulan desa nelayan dan pertanian.Karena penduduknya jarang,teluk-teluk dan pulau – pulau kecil sepanjang pantainya yang panjang dan berkelok-kelok menjadi tempat bersarang bajak laut yang menggangu pelayaran sepanjang pantai cina selatan.Oleh karena itu tidak banyak penduduk yang berani bertempat tinggal di situ.
Wilayah Hong Kong diperkirakan sudah mulai ditinggali manusia sejak zaman Neolitikum, namun baru dikenal secara luas saat Hong Kong diserahkan kepada Britania Raya (Kerajaan Inggris) setelah Perang Opium pada abad ke-19. Sebelumnya, pada 1513, pelaut Portugis Jorge Álvares, menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Hong Kong.
Setelah kekalahan Tiongkok di Perang Opium Pertama (1839–42) dari Kerajaan Inggris, Hong Kong menjadi koloni Inggris dengan diserahkannya Pulau Hong Kong, kemudian diikuti Semenanjung Kowloon tahun 1860 dan penyewaan 99 tahun New Territories tahun 1898. Setelah diduduki oleh Jepang selama Perang Dunia II (1941–45), Inggris kembali mengontrol Hongkong hingga 30 Juni 1997. Sebagai hasil dari negosiasi antara Tiongkok dan Inggris, Hong Kong diserahkan ke Republik Rakyat Tiongkok melalui Deklaratasi Bersama Sino-Inggris tahun 1984. Kota ini menjadi Daerah Administratif Khusus pertama di Tiongkok melalui asas "satu negara, dua sistem".

Di akhir 1970-an, Hong Kong berkembang menjadi penghubung perdagangan utama dan pusat keuangan dunia, dan dianggap sebagai salah satu kota global. Kota ini menempati posisi kelima pada Indeks Kota Global 2014 setelah New York City, London, Tokyo and Paris. Kota ini memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dan mengalami ketimpangan ekonomi yang parah. Kota ini juga memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi. Hong Kong adalah pusat keuangan ketiga terpenting setelah New York dan London. Ekonomi berbasis jasa, dicirikan dengan pajak rendah dan perdagangan bebas, dan mata uang negara ini (Dolar Hong Kong) adalah mata uang paling banyak diperdagangkan kedelapan di dunia.

Keterbatasan lahan menjadikan infrastrukturnya padat dengan arsitektur modern, menjadikan Hong Kong sebagai kota paling vertikal di dunia. Hong Kong memiliki jaringan transportasi umum yang sangat baik, dan 90% penduduk menggunakan transportasi massal, baik kereta maupun bus.


Geografi

Hong Kong terletak di laut Tiongkok selatan, 60 km (37 mi) sebelah timur Makau di sisi berlawanan dari Pearl River Delta. Dikelilingi Laut Tiongkok Selatan di timur, selatan, dan barat, dan berbatasan dengan kota Shenzhen di utara, di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Luas daerahnya adalah 1,104 km2 (426 sq mi) terdiri dari Pulau Hong Kong, Kowloon, dan New Territories, dan lebih dari 200 pulau lepas pantai, Pulau Lantau adalah yang terbesar sedangkan Hong Kong adalah yang kedua terbesar dan populasinya adalah yang terbesar. Dari keseluruhan total, 1,054 km2 (407 sq mi) adalah darat dan 50 km2 (19 sq mi) adalah air. Hong Kong mengklaim laut teritorial sejauh 3 nautical mile (5.6 km). Luas daratan Hong Kong menjadikan luasannya urutan ke-179 di dunia.


Karena sebagian besar daratan Hong Kong adalah pegunungan dengan kecuraman tajam, kurang dari 25% luas daerahnya yang terbangun, dan sekitar 40% sisa luas daratan dijadikan taman kota dan cagar alam. Vegetasi ketinggian rendah di Hong Kong didominasi oleh hutan hujan sekunder, karena hutan primernya sudah hancur di Perang Dunia II. Sebagian besar pengembangan kota kawasan ini berada di semenanjung Kowloon, sepanjang pesisir utara Pulau Hong Kong, dan seluruh New Territories. Titik tertinggi di negara ini adalah Tai Mo Shan, dengan ketinggian 957 meter (3,140 ft) di atas permukaan laut. Pesisir Hong Kong yang panjang menjadikannya memiliki banyak sungai dan pantai. Pada 18 September 2011, UNESCO memasukkan Hong Kong National Geopark ke dalam Global Geoparks Network. Hong Kong Geopark terdiri dari 8 Geo-Area yang terbagi sepanjang Kawasan Batuan Vulkanik Sai Kung dan Kawasan Batuan Sedimen Timur Laut New Territories.

Senin, 30 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Permukinan di Bantaran Sungai Ciliwung Bogor




Latar belakang

Sungai Ciliwung adalah salah satu sungai di Pulau Jawa. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan. Wilayah yang dilintasi Ciliwung bukan hanya Kota Jakarta, ada beberapa wilayah lain yang dilalui Ciliwung yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Di sepanjang sungai ciliwung itu sendiri banyak terdapat permukiman yang berada di sepanjang sungai dari hulu hingga ke hilir. Meskipun jarang diketahui tapi ternyata permukiman yang berada di sungai itu tidak hanya berada di daerah Jakarta namun di daerah bogor yang merupakan daerah dekat hulu juga sudah lama di padati oleh permukiman yang berada di bantaran sungai.
Kali ini yang akan dibahas bukanlah permukiman yang berada di bantaran sungai ciliwung Jakarta tetapi sungai ciliwung yang berada di daerah Bogor.


Pengertian

Pengertian dasar permukiman dalam UU No.1 tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997). Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997) Permukiman di dalam kamus tata ruang terdiri dari tiga pengertian yaitu :
a. Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
b. Kawasan yang didomisili oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c. Tempat atau daerah untuk bertempat tinggal atau tempat untuk menetap.




Penataan Permukiman

Untuk mengatasi pemukiman disepanjang sungai ciliwung perlu adanya penataan permukiman bantaran sungai. Ada beberapa metode dalam penataan permukiman.

Untuk kawasan di atas tanah ilegal (squatters):
1)      Resettlement
Pemindahan penduduk menuju pada suatu kawasan yang khusus disediakan. Pemindahan ini perlu dilakukan bila permukiman berada di kawasan fungsional yang akan direvitalisasi sehingga bertujuan juga untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah.
2)      Konsolidasi Lahan
Apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan refungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan yang disediakan masih bagi lahan hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada kawasan sekitarnya serta bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini. Salah satu pemecahannya adalah penempatan dalam rumah sewa.

Untuk kawasan di atas tanah legal (slums):
1)   Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah dengan kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Masyarakat akan mendapatkan kembali lahannya dengan luas yang sama dengan memperhitungkan kebutuhan untuk prasarana umum (jalan, saluran, dan sebagainya). Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat kepemilikan/penghunian secara sah cukup tinggi dengan luasan yang terbatas.
- Tingkat kekumuhan tinggi dengan ketersediaan lahan yang memadahi untuk menempatkan sarana dan prasarana dasar.
- Tata letak permukiman belum berpola.
2)   Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama ini telah dihuni. Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti primer pemilikan atau penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
- Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
- Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang lebih strategis dari    sekedar hunian.






Kondisi permukiman
  •  Kondisinya cukup kumuh dan padat
  • Sebagian besar terdiri dari bangunan semi permanen
  • Kondisinya sangat berdempetan sehingga susah mendapatkan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
  • Posisinya berada tepat di samping sungai bahkan ada yang sampai ke atas sungai
  • Banyak saluran drainase pembuangan air limbah yang langsung ke sungai
  • Kurang terawat kebersihannya dan kondisinya sangat lembab

S                                         Site:



Pola Permukiman
Pola pemukiman adalah tempat manusia bermukim dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bentuk penyebaran penduduk dapat dilihat berdasarkan kondisi alam dan aktivitas penduduk.
Pola yang ada pada pemukiman ini yaitu pola memanjang (linier) - disebut juga pemukiman linier terbentuk karena mengikuti bentuk sungai yang memanjang


Dampak positif
  • Warga yang tidak memiliki biaya banyak dapat mempunyai tempat tinggal
  •  Jika dibuat menarik dapat menjadi daya tarik wisata

Dampak negatif
  • Mempersempit lebar sungai
  •  Merusak kondisi lingkungan sungai
  •  Merusak ekosistem alami yang ada disungai
  •  Cukup membahayakan dan beresiko jika terjadi banjir atau longsor
    


Sumber:
http://fwh89.blogspot.co.id/2009/03/membangun-solusi-terhadap-kerusakan.html

Minggu, 29 Januari 2017

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)




AMDAL adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


TUJUAN AMDAL
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
  1. sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
  2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
  3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
  4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari  dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha  atau juga kegiatan
  6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
  7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
  8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan


FUNGSI AMDAL         

Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.


JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.


DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Selasa, 10 Januari 2017

Merespon Taman Kencana Bogor




Taman Kencana merupakan taman kecil di antara area hijau di Kota Bogor yang semakin lama semakin menghilang seiring dengan kemajuan pembangunan kota. Taman ini merupakan salah satu peninggalan zaman Belanda. Didukung dengan suasana di sekitarnya yang masih rindang dengan pepohonan, taman ini sekaligus menjadi tempat rekreasi dan semacam titik pertemuan bagi sebagian masyarakat Kota Bogor, apalagi dengan kemunculan penjual-penjual makanan pinggiran jalan maupun outlet-outlet makanan di rumah-rumah di sekitarnya.            

Taman Kencana akan menjadi sangat ramai pada hari Minggu. Tempat ini menjadi salah satu tujuan akhir para pelari pagi warga Bogor setelah lelah berolahraga mengelilingi Kebun Raya Bogor ataupun Lapangan Sempur.            

Taman Kencana pada awalnya dikenal sebagai Van Imhoff Plein alias Van Imhoff Square. Pembangunan taman ini dilakukan bersamaan dengan pengembangan kota Bogor (alias Buitenzorg masa itu) yang dimulai perencanaannya tahun 1917.            Situasi kawasan Taman Kencana saat ini bisa dikata masih memiliki banyak sisa-sisa dari masa kolonial. Banyak bangunan di sekitar masih dalam bentuk asli berarsitektur Indo-Eropa.
Meskipun demikian sejak berkembangnya Bogor kawasan ini sudah mengalami perubahan drastis. Pemanfaatan bangunan sebagai sebuah tempat usaha telah mengubah banyak struktur bangunan. Sehingga ciri khas arsitektur Indo-Eropa di kawasan ini mulai terancam.
            

Selain masalah hilangnya unsur sejarah yang ada pada daerah taman kencana juga terdapat masalah lain yang muncul. Salah satunya yaitu kondisi lalu lintas yang ada di sekitar taman kencana yang semakin padat. Lokasi taman yang yang langsung dikelilingi jalan raya yang cukup ramai sangat menggangu pengunjung yang datang.
Dengan kebisingan yang tinggi dari kendaraan bermotor kemudian banyaknya pedagang yang berada di sekitar taman membuat pengunjung semakin merasa tidak nyaman sehingga unsur taman kota yang seharusnya menjadi sarana rekreasi dan sosialisasi terganggu.
Selain itu juga lahan parkir yang tersedia di sekitar taman kencana sangat sedikit sehingga banyak pengendara kendaraan bermotor yang parkir kendaraan sembarangan dan memperburuk kondisi lalu lintas yang kemudian berdampak dengan semakin tingginya tingkat kebisingan.
           
Kesimpulan
Taman kencana merupakan tempat berkumpulnya warga kota bogor sekaligus merupakan tempat rekreasi dan istirahat. Di sekitar taman ini juga terdapat banyak tempat makan. Posisinya yang strategis menjadi titik pertemuan bagi warga sekitar.
Namun kondisi taman yang cukup baik dan strategis tidak didukung oleh sarana dan prasarana disekitar lingkungan taman sehingga membuat kondisi pengunjung sangat terganggu.

Respon positif :

  • Menjadikan sarana rekreasi warga
  • Menjadi daerah dengan perputaran ekonomi yang tinggi
  • Terdapat nilai sejarah


Respon Negatif :
  •  Kurangnya sarana dan  prasarana pendukung sehingga manfaatnya kurang optimal
  • Banyaknya pedagang kaki lima dan parkir sembarangan dapat mengganggu kondisi lalu lintas.
S  Sumber: Taman Kencana

Sabtu, 26 November 2016

Struktur Oranisasi Rumah Ibadah Masjid





Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.


Struktur Organisasi Masjid

Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.

Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. 

Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.

Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut.


Tanggung Jawab dan Kegiatan Pekerjaan

Masjid sebagai pusat kegiatan umat  islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :
·         Perencanaan (planning)
·         Pengorganisasian (organizing)
·         Pemilihan orang (staffing)
·         Pengarahan (directing)
·         Pengawasan (controlling)
·         Komunikasi (communication)

Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.

Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
1.      Imam masjid (Dewan Syuriah)
2.      Manajer
3.      Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
4.      Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)
Jika diperincikan lagi tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :

Ketua :
1.      Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3.      Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4.      Menandatangani surat-surat penting.
5.      Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

Wakil Ketua
1.      Mewakili ketua apabila berhalangan.
2.      Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

Sekertaris
1.      Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2.      Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

Departemen Agama
1.      Mengelola keuangan masjid.
2.      Merencanakan sumber dana masjid
3.      Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4.      Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5.      Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
6.      Membuat laporan rutin.

Departemen IT
Mengelola basis data yang meliputi :
1.      Daftar pengurus
2.      Daftar jamaah
3.      Penceramah
4.      Majlis taklim
5.      Mengelola situs internet
6.      Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

Departemen Pendidikan dan Dakwah
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
1.      Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2.      Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
3.      Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4.      Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5.      Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6.      Mengkoordinir shalat jumat

Departemen Pembangunan dan Pemeliharaan
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1.      Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2.      Membuat rencana anggaran
3.      Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4.      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5.      Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1.      Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2.      Melakukan khitanan masal
3.      Bakti social terhadap korban bencana alam
4.      Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya



struktur organisasi masjid

sumber: masjid struktur organisasi gambar

Pembangunan Antar Personal & yang Melibatkan peran Masyarakat





Pembangunan Antar Personal
  
Pembangunan Antar Personal merupakan suatu metode rangkaian kejadian yang melibatkan owner/pemilik dan juga arsitek. Dalam hal ini arsitek berperan sebagai seorang designer yang akan merancang dalam lingkup yang kecil seperti rumah tinggal, ruko 1 atau 2 lantai, dan lain - lainnya. Dalam hal ini pun diperlukan adanya suatu kontrak kerja guna memperlancar setiap kegiatan yang akan dilakukan sampai akhir bangunan tersebut telah terbangun dengan baik dan indah.

Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakternya sendiri antara lain:
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut:
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi



Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat
    
Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat.
    Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
1. Partisipasi pada tahap perencanaan
2. Partisipasi pada tahap pelaksanaan
3. Partisipasi pada tahap pemanfaatan
4. Partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan

Perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses perencanaan.

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.

Adapun langkah - langkah Pengembangan Perencanaan Pembangunan Dengan Peran Serta Masyarakat yaitu:

1. Planning Strategy
    Semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi perubahan sosial.

2. Planning Method
    Semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.

3. Location of planning decision system
    Relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan.

4. Planning Program
    Semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis dan kekuatan masyarakat.



Kontrak Kerja

Pada proses pembangunan diperlukan juga kontrak kerja. Kontrak kerja di buat untuk dapat menjamin tidak adanya perselisihan dan mengatur hak dan kewajiban antar pemegang komitmen. Ada peraturan dibuat hanya sebagai pengingat saja, tetapi ada juga peraturan yang di buat bersifat mengatur dan memaksa  pihak yg terkait didalamnya.

Bagian yang biasanya ada pada kontrak kerja

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.


Contoh kontrak kerja antar personal







Contoh kontrak kerja yang melibatkan peran serta masyarakat

Selasa, 11 Oktober 2016

UU NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG






UU nomor 24 tahun 1992 membahas mengenai pengaturan ruang dan pemanfaatan ruang sehingga perencanaan dan pembangunan ruang lebih teratur. Undang-Undang Penataan Ruang ini diterbitkan untuk memberikan dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya penataan ruang.

Tujuan Penataan Ruang berdasarkan pasal 3 UU.24/1992

a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan
kawasan budi daya;
c . tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk 
  • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
  • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan  sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
  •  meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  • mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
  •  mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.


Menurut pasal 2 UU.24/1992 Penataan ruang berasaskan

a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.


Selain membahas perencanaan tata ruang. Dalam pasal ini juga membahas mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam tata ruang

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. Hak untuk mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a.  Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.  Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c.   Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan

d.  Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 yang terdiri dari 32 pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan ruang sebagai akibat penataan ruang, mengetahui rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Disamping hak, dinyatakan bahwa setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara ruang dan berkewajiban menaati rencana tata ruang yang diterapkan.


Sebagai UU yang cukup lama sudah sewajarnya jika UU no 24 tahun 1992 diganti dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang No 26 tahun 2007. Isi dari UU no 24 tahun 1992 memang cukup lengkap membahas tata ruang namun ada beberapa point yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Kekurangan terbesar pada UU no 24 tahun 1992 yaitu tidak adanya kejelasan mengenai ketentuan pidana sehingga mudah terjadi penyimpangan dalam tata ruang.