UU nomor 24 tahun 1992 membahas mengenai pengaturan ruang
dan pemanfaatan ruang sehingga perencanaan dan pembangunan ruang lebih teratur.
Undang-Undang Penataan Ruang ini diterbitkan untuk memberikan dasar yang jelas,
tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya penataan ruang.
Tujuan Penataan Ruang berdasarkan
pasal 3 UU.24/1992
a.
terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b.
terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan
kawasan budi
daya;
c .
tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk
- mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
- mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
- meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
- mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Menurut pasal 2 UU.24/1992 Penataan
ruang berasaskan
a.
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b.
keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Selain
membahas perencanaan tata ruang. Dalam pasal ini juga membahas mengenai hak dan
kewajiban masyarakat dalam tata ruang
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang
adalah:
a. Hak untuk mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai
akibat dari penataan ruang;
c. Menerima penggantian yang layak atas
kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan
penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada
pejabat yang berwenang; dan
f. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Kewajiban masyarakat dalam tata
ruang:
a. Menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin; dan
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang
oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 yang terdiri dari 32 pasal ini menyatakan bahwa setiap
orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan ruang sebagai akibat
penataan ruang, mengetahui rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan
pengendalian pemanfaatan tata ruang, memperoleh penggantian yang layak atas
kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sesuai dengan rencana tata ruang. Disamping hak, dinyatakan bahwa setiap orang
berkewajiban berperan serta dalam memelihara ruang dan berkewajiban menaati
rencana tata ruang yang diterapkan.
Sebagai UU
yang cukup lama sudah sewajarnya jika UU no 24 tahun 1992 diganti dengan undang-undang
yang baru yaitu Undang-Undang No 26 tahun 2007. Isi dari UU no 24 tahun 1992
memang cukup lengkap membahas tata ruang namun ada beberapa point yang dianggap
tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Kekurangan terbesar pada UU no 24
tahun 1992 yaitu tidak adanya kejelasan mengenai ketentuan pidana sehingga
mudah terjadi penyimpangan dalam tata ruang.
0 komentar:
Posting Komentar