Warga Negara
Munurut Koerniatmanto
S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Dari pendapat itu dapat
dikatakan warga negara adalah orang yang menetap disuatu wilayah dan diakui
secara hukum sebagai warga negara. Warga
Negara merupakan anggota dari suatu Negara yang
bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga
Negara sudah pasti merupakan anggota negara tersebut.
Negara
Menurut
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
Seingga
dapat dikatakan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut
Selain
itu,Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap
dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh
negara lain.
Hubungan Negara dan warga Negara
Wujud hubungan anatara
warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan
pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.
Gambar itu menunjukan salah satu dari warga negara. Warga negara adalah orang yang menetap disuatu
wilayah dan diakui secara hukum. Meskipun orang tersebut dari daerah manapun
tetapi dia diakui secara hukum maka dia dikatakan sebagai warga negara.
referensi : WARGA NEGARA NEGARA
referensi : WARGA NEGARA NEGARA
0 komentar:
Posting Komentar