AMDAL adalah
proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari
lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan
untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis
didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai
pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan
Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki
pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
TUJUAN
AMDAL
Tujuan
utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari
suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah
suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak
memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah
tujuan amdal
- sebagai
bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
- Membantu
suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberikan
suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha
atau juga kegiatan
- Memberi
masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta
juga pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan
suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang
ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
- Tahap
pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
- sebagai Scientific
Document dan juga Legal Document
- sebagai
Izin Kelayakan Lingkungan
FUNGSI AMDAL
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan
untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses
pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha
atau kegiatan tertentu.
3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan
dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan
masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi
terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari
suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai
rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document
dan Legal Document.
8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan
Lingkungan.
JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang
dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
JENIS
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok
parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun
1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian
kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan
teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa
dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Casinos in and Near NYC | Casino Near Me | KSNH
BalasHapusCasinos Near 정읍 출장샵 Me · 1. 888 속초 출장마사지 Casino · 2. Harrah's New Orleans 경산 출장샵 Casino & Hotel · 3. Hollywood Casino 시흥 출장마사지 at Charles Town Races · 4. 김천 출장샵 Harrah's Cherokee Valley River Casino