Waspala

Subscribe:

Senin, 30 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Permukinan di Bantaran Sungai Ciliwung Bogor




Latar belakang

Sungai Ciliwung adalah salah satu sungai di Pulau Jawa. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan. Wilayah yang dilintasi Ciliwung bukan hanya Kota Jakarta, ada beberapa wilayah lain yang dilalui Ciliwung yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Di sepanjang sungai ciliwung itu sendiri banyak terdapat permukiman yang berada di sepanjang sungai dari hulu hingga ke hilir. Meskipun jarang diketahui tapi ternyata permukiman yang berada di sungai itu tidak hanya berada di daerah Jakarta namun di daerah bogor yang merupakan daerah dekat hulu juga sudah lama di padati oleh permukiman yang berada di bantaran sungai.
Kali ini yang akan dibahas bukanlah permukiman yang berada di bantaran sungai ciliwung Jakarta tetapi sungai ciliwung yang berada di daerah Bogor.


Pengertian

Pengertian dasar permukiman dalam UU No.1 tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997). Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997) Permukiman di dalam kamus tata ruang terdiri dari tiga pengertian yaitu :
a. Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
b. Kawasan yang didomisili oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c. Tempat atau daerah untuk bertempat tinggal atau tempat untuk menetap.




Penataan Permukiman

Untuk mengatasi pemukiman disepanjang sungai ciliwung perlu adanya penataan permukiman bantaran sungai. Ada beberapa metode dalam penataan permukiman.

Untuk kawasan di atas tanah ilegal (squatters):
1)      Resettlement
Pemindahan penduduk menuju pada suatu kawasan yang khusus disediakan. Pemindahan ini perlu dilakukan bila permukiman berada di kawasan fungsional yang akan direvitalisasi sehingga bertujuan juga untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah.
2)      Konsolidasi Lahan
Apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan refungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan yang disediakan masih bagi lahan hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada kawasan sekitarnya serta bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini. Salah satu pemecahannya adalah penempatan dalam rumah sewa.

Untuk kawasan di atas tanah legal (slums):
1)   Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah dengan kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Masyarakat akan mendapatkan kembali lahannya dengan luas yang sama dengan memperhitungkan kebutuhan untuk prasarana umum (jalan, saluran, dan sebagainya). Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat kepemilikan/penghunian secara sah cukup tinggi dengan luasan yang terbatas.
- Tingkat kekumuhan tinggi dengan ketersediaan lahan yang memadahi untuk menempatkan sarana dan prasarana dasar.
- Tata letak permukiman belum berpola.
2)   Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama ini telah dihuni. Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti primer pemilikan atau penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
- Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
- Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang lebih strategis dari    sekedar hunian.






Kondisi permukiman
  •  Kondisinya cukup kumuh dan padat
  • Sebagian besar terdiri dari bangunan semi permanen
  • Kondisinya sangat berdempetan sehingga susah mendapatkan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
  • Posisinya berada tepat di samping sungai bahkan ada yang sampai ke atas sungai
  • Banyak saluran drainase pembuangan air limbah yang langsung ke sungai
  • Kurang terawat kebersihannya dan kondisinya sangat lembab

S                                         Site:



Pola Permukiman
Pola pemukiman adalah tempat manusia bermukim dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bentuk penyebaran penduduk dapat dilihat berdasarkan kondisi alam dan aktivitas penduduk.
Pola yang ada pada pemukiman ini yaitu pola memanjang (linier) - disebut juga pemukiman linier terbentuk karena mengikuti bentuk sungai yang memanjang


Dampak positif
  • Warga yang tidak memiliki biaya banyak dapat mempunyai tempat tinggal
  •  Jika dibuat menarik dapat menjadi daya tarik wisata

Dampak negatif
  • Mempersempit lebar sungai
  •  Merusak kondisi lingkungan sungai
  •  Merusak ekosistem alami yang ada disungai
  •  Cukup membahayakan dan beresiko jika terjadi banjir atau longsor
    


Sumber:
http://fwh89.blogspot.co.id/2009/03/membangun-solusi-terhadap-kerusakan.html

0 komentar:

Posting Komentar