Waspala

Subscribe:

Selasa, 11 Oktober 2016

Sengketa Kepemilikan Pulau Pari




Pulau Pari merupakan salah satu pulau di kep.seribu. Sebuah pulau dengan 40,32 Ha. Pulau ini sudah mulai ditempati penduduk sejak tahun 1950-an hingga saat ini jumlah penduduknya sekitar 700 jiwa, yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut. Pulau ini juga menjadi tempat bagi laboratorium dan tempat pelatihan LIPI Oseanografi yang terletak di ujung barat pulau. Keindahan dan kelestarian alam menjadi denyut kehidupan Pulau Pari, yang kini menjadi daya tarik utama wisata bahari disana. 

Namun masyarakat Pulau Pari sampai saat ini masih resah dengan adanya rencana pembangunan hotel oleh PT Bumi Pari Asri. Perusahaan pemilik izin ini memang telah mengantongi surat kepemilikan tanah Pulau Pari sekitar 90 persen. Dari sekitar 43 hektar luas Pulau Pari, 40 hektar dikuasai PT Bumi Pari Asri. Namun kepemilikan tanah itu bertentangan dengan aturan gubernur.

Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1592 Tahun 1991, menjelaskan jika wilayah Pulau Pari dibagi menjadi tiga peruntukkan. Pertama ,50 persen dari luas pulau digunakan untuk pariwisata. Sedangkan seluas 40 persen pulau harus dipergunakan untuk pemukiman warga. Sisanya sebanyak 10 persen digunakan oleh Lembaga Lembaga Oseanologi Nasional, yang saat ini berubah menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Alasan inilah kemudian membuat beberapa warga memutuskan bertahan dari konflik dengan PT Bumi Pari Asri. Padahal, tempat tinggal dan usaha warga saat ini berada di tanah milik PT Bumi Pari Asri.

Berdasarkan informasi yang diterima, PT Bumi Pari Asri tidak akan melakukan pembongkaran terhadap toko-toko ataupun pemukiman yang sudah ada. Namun mereka meminta agar masyarakat tidak melakukan pembangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Rencananya, PT Bumi Pari Asri selain membuat hotel, perusahaan ini juga akan mengembangkan pariwisata Pulau Pari. Tentunya pengembangan Pulau Pari ini akan berdampak pada warga karena akan membuka lapangan pekerjaan.


Kritik dan Saran

Seharusnya warga tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar dan menyiapkan dokumen-dokumen yang penting terkait dengan kepemilikan tanah sehingga jika terjadi sengketa warga sudah memiliki kekuatan secara hukum. 

Jika warga ternyata menempati tanah milik PT Bumi Pari Asri maka PT Bumi Pari Asri memiliki hak untuk mengambil alih lahan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1592 Tahun 1991 memang wilayah Pulau Pari sudah dibagi namun ada kemungkinan jika surat keputusan itu digantikan oleh keputusan yang lebih baru.

Namun jika Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut tidak mengalami perubahan maka Pihak PT Bumi Pari Asri yang melanggar Ketentuan dan ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan surat izin.


Baik dari Pihak warga maupun PT Bumi Pari Asri seharusnya dilakukan lagi perjanjian yang bahkan melibatkan beberapa pihak terkait supaya masalah sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan tanpa merugikan banyak pihak. 

Sebaliknya jika ditemukan solusi yang tepat maka dapat menguntukan semua pihak terkait. Sehingga dapat memunculkan potensi wisata baru pada pulau pari dan meningkatkan perekonomian warga setempat.


Sumber: Sengketa Image

0 komentar:

Posting Komentar