Waspala

Subscribe:

Senin, 30 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Permukinan di Bantaran Sungai Ciliwung Bogor




Latar belakang

Sungai Ciliwung adalah salah satu sungai di Pulau Jawa. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan. Wilayah yang dilintasi Ciliwung bukan hanya Kota Jakarta, ada beberapa wilayah lain yang dilalui Ciliwung yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Di sepanjang sungai ciliwung itu sendiri banyak terdapat permukiman yang berada di sepanjang sungai dari hulu hingga ke hilir. Meskipun jarang diketahui tapi ternyata permukiman yang berada di sungai itu tidak hanya berada di daerah Jakarta namun di daerah bogor yang merupakan daerah dekat hulu juga sudah lama di padati oleh permukiman yang berada di bantaran sungai.
Kali ini yang akan dibahas bukanlah permukiman yang berada di bantaran sungai ciliwung Jakarta tetapi sungai ciliwung yang berada di daerah Bogor.


Pengertian

Pengertian dasar permukiman dalam UU No.1 tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997). Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997) Permukiman di dalam kamus tata ruang terdiri dari tiga pengertian yaitu :
a. Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
b. Kawasan yang didomisili oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c. Tempat atau daerah untuk bertempat tinggal atau tempat untuk menetap.




Penataan Permukiman

Untuk mengatasi pemukiman disepanjang sungai ciliwung perlu adanya penataan permukiman bantaran sungai. Ada beberapa metode dalam penataan permukiman.

Untuk kawasan di atas tanah ilegal (squatters):
1)      Resettlement
Pemindahan penduduk menuju pada suatu kawasan yang khusus disediakan. Pemindahan ini perlu dilakukan bila permukiman berada di kawasan fungsional yang akan direvitalisasi sehingga bertujuan juga untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah.
2)      Konsolidasi Lahan
Apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan refungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan yang disediakan masih bagi lahan hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada kawasan sekitarnya serta bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini. Salah satu pemecahannya adalah penempatan dalam rumah sewa.

Untuk kawasan di atas tanah legal (slums):
1)   Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah dengan kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Masyarakat akan mendapatkan kembali lahannya dengan luas yang sama dengan memperhitungkan kebutuhan untuk prasarana umum (jalan, saluran, dan sebagainya). Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat kepemilikan/penghunian secara sah cukup tinggi dengan luasan yang terbatas.
- Tingkat kekumuhan tinggi dengan ketersediaan lahan yang memadahi untuk menempatkan sarana dan prasarana dasar.
- Tata letak permukiman belum berpola.
2)   Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama ini telah dihuni. Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti primer pemilikan atau penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
- Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
- Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang lebih strategis dari    sekedar hunian.






Kondisi permukiman
  •  Kondisinya cukup kumuh dan padat
  • Sebagian besar terdiri dari bangunan semi permanen
  • Kondisinya sangat berdempetan sehingga susah mendapatkan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
  • Posisinya berada tepat di samping sungai bahkan ada yang sampai ke atas sungai
  • Banyak saluran drainase pembuangan air limbah yang langsung ke sungai
  • Kurang terawat kebersihannya dan kondisinya sangat lembab

S                                         Site:



Pola Permukiman
Pola pemukiman adalah tempat manusia bermukim dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bentuk penyebaran penduduk dapat dilihat berdasarkan kondisi alam dan aktivitas penduduk.
Pola yang ada pada pemukiman ini yaitu pola memanjang (linier) - disebut juga pemukiman linier terbentuk karena mengikuti bentuk sungai yang memanjang


Dampak positif
  • Warga yang tidak memiliki biaya banyak dapat mempunyai tempat tinggal
  •  Jika dibuat menarik dapat menjadi daya tarik wisata

Dampak negatif
  • Mempersempit lebar sungai
  •  Merusak kondisi lingkungan sungai
  •  Merusak ekosistem alami yang ada disungai
  •  Cukup membahayakan dan beresiko jika terjadi banjir atau longsor
    


Sumber:
http://fwh89.blogspot.co.id/2009/03/membangun-solusi-terhadap-kerusakan.html

Minggu, 29 Januari 2017

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)




AMDAL adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


TUJUAN AMDAL
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
  1. sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
  2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
  3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
  4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari  dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha  atau juga kegiatan
  6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
  7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
  8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan


FUNGSI AMDAL         

Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.


JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.


DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Selasa, 10 Januari 2017

Merespon Taman Kencana Bogor




Taman Kencana merupakan taman kecil di antara area hijau di Kota Bogor yang semakin lama semakin menghilang seiring dengan kemajuan pembangunan kota. Taman ini merupakan salah satu peninggalan zaman Belanda. Didukung dengan suasana di sekitarnya yang masih rindang dengan pepohonan, taman ini sekaligus menjadi tempat rekreasi dan semacam titik pertemuan bagi sebagian masyarakat Kota Bogor, apalagi dengan kemunculan penjual-penjual makanan pinggiran jalan maupun outlet-outlet makanan di rumah-rumah di sekitarnya.            

Taman Kencana akan menjadi sangat ramai pada hari Minggu. Tempat ini menjadi salah satu tujuan akhir para pelari pagi warga Bogor setelah lelah berolahraga mengelilingi Kebun Raya Bogor ataupun Lapangan Sempur.            

Taman Kencana pada awalnya dikenal sebagai Van Imhoff Plein alias Van Imhoff Square. Pembangunan taman ini dilakukan bersamaan dengan pengembangan kota Bogor (alias Buitenzorg masa itu) yang dimulai perencanaannya tahun 1917.            Situasi kawasan Taman Kencana saat ini bisa dikata masih memiliki banyak sisa-sisa dari masa kolonial. Banyak bangunan di sekitar masih dalam bentuk asli berarsitektur Indo-Eropa.
Meskipun demikian sejak berkembangnya Bogor kawasan ini sudah mengalami perubahan drastis. Pemanfaatan bangunan sebagai sebuah tempat usaha telah mengubah banyak struktur bangunan. Sehingga ciri khas arsitektur Indo-Eropa di kawasan ini mulai terancam.
            

Selain masalah hilangnya unsur sejarah yang ada pada daerah taman kencana juga terdapat masalah lain yang muncul. Salah satunya yaitu kondisi lalu lintas yang ada di sekitar taman kencana yang semakin padat. Lokasi taman yang yang langsung dikelilingi jalan raya yang cukup ramai sangat menggangu pengunjung yang datang.
Dengan kebisingan yang tinggi dari kendaraan bermotor kemudian banyaknya pedagang yang berada di sekitar taman membuat pengunjung semakin merasa tidak nyaman sehingga unsur taman kota yang seharusnya menjadi sarana rekreasi dan sosialisasi terganggu.
Selain itu juga lahan parkir yang tersedia di sekitar taman kencana sangat sedikit sehingga banyak pengendara kendaraan bermotor yang parkir kendaraan sembarangan dan memperburuk kondisi lalu lintas yang kemudian berdampak dengan semakin tingginya tingkat kebisingan.
           
Kesimpulan
Taman kencana merupakan tempat berkumpulnya warga kota bogor sekaligus merupakan tempat rekreasi dan istirahat. Di sekitar taman ini juga terdapat banyak tempat makan. Posisinya yang strategis menjadi titik pertemuan bagi warga sekitar.
Namun kondisi taman yang cukup baik dan strategis tidak didukung oleh sarana dan prasarana disekitar lingkungan taman sehingga membuat kondisi pengunjung sangat terganggu.

Respon positif :

  • Menjadikan sarana rekreasi warga
  • Menjadi daerah dengan perputaran ekonomi yang tinggi
  • Terdapat nilai sejarah


Respon Negatif :
  •  Kurangnya sarana dan  prasarana pendukung sehingga manfaatnya kurang optimal
  • Banyaknya pedagang kaki lima dan parkir sembarangan dapat mengganggu kondisi lalu lintas.
S  Sumber: Taman Kencana